
- Ciri Guru yang Disenangi siswa, Guru Wajib Tahu
- Di Masa Depan, Pastikan Anak-Anakmu Mengetahui Hal-Hal Ini
- Format Baru SIDU Sistem Informasi Sekolah Terpadu Yayasan Walisongo Pecangaan
- Harlah ke-35, Haul Masayikh, dan Muwadaah Bersama Yayasan Walisongo Pecangaan
- Ketika Sekolah Hanya Untuk Ijazah
- Latar Belakang lahirnya Nahdlatul Ulama NU
- Link Download Manual SIDU
- Master Plan ICT Yayasan Walisongo Pecangaan
- Online PSB Yayasan Walisongo Pecangaan di seluruh Unit di Laksanakan Serentak
- Pemberdayaan Tenaga Pendidik
Pola Ujian Nasional pada 2015 Berubah
Berita Terkait
- Pondok Pesantren Yayasan Walisongo Pecangaan1
- Problematika Kurikulum 20131
- Sosialisasi Penggunaan Program SIDU di Yayasan Walisongo Pecangaan0
Berita Populer
- Pondok Pesantren Yayasan Walisongo Pecangaan
- Format Baru SIDU Sistem Informasi Sekolah Terpadu Yayasan Walisongo Pecangaan
- Latar Belakang lahirnya Nahdlatul Ulama NU
- Online PSB Yayasan Walisongo Pecangaan di seluruh Unit di Laksanakan Serentak
- Di Masa Depan, Pastikan Anak-Anakmu Mengetahui Hal-Hal Ini
- Ciri Guru yang Disenangi siswa, Guru Wajib Tahu
- Pemberdayaan Tenaga Pendidik
- Link Download Manual SIDU
- Ketika Sekolah Hanya Untuk Ijazah
- Master Plan ICT Yayasan Walisongo Pecangaan

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) segera mengubah pola ujian nasional (UN) pada 2015. Hal ini disebabkan pada tahun itu semua jenjang pendidikan yang ada telah menerapkan Kurikulum 2013. Perubahan pola UN tidak mungkin dilakukan sekarang, mengingat pelaksana Kurikulum 2013 belum secara menyeluruh. Hanya sekolah dan kelas yang menjadi piloting yang melaksanakannya.
Pernyataan mengenai perubahan pola Ujian Nasional tahun 2015 disampaikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud) di tengah acara focus group discussion (FGD) tentang Kurikulum 2013 dan UN yang diikuti oleh beberapa akademisi, praktisi pendidikan, unsur pers, serta pegiat jaringan penulis artikel. UN sebagai standar evaluasi tetap akan dipertahankan. Pemakaian UN senagai standar evaluasi berdasarkan amanat UU Sisdiknas. Penggunaan tandar tersebut bisa menjadi alat ukur pembanding standar pendidikan di negara lain.
Perubahan pola Ujian Nasional tahun 2015 jelas disesuaikan dengan Kurikulum 2013, yaitu ketika semua siswa telah menerapkan Kurikulum 2013. Saat ini yang melaksanakan Kurikulum 2013 hanya siswa kelas
1 dan 4 SD, kelas 1 (VII) SMP, dan kelas 1 (X) SMA dari sekolah piloting.
Saat ini belum dapat dirinci bentuk perubahan pola Ujian Nasional tahun 2015 tersebut. UN pada saat ini digunakan pemerintah untuk empat fungsi. Empat fungsi tersebut adalah :
1. pemetaan,
2. syarat kelulusan,
3. syarat melanjutkan studi ke jenjang berikutnya,
4. dan intervensi kebijakan.
Fungsi pemetaan dan intervensi pada Ujian Nasinal (UN) hanya bisa dilaksanakan jika ada UN. Makanya UN tetap dipertahankan keberadaannya.
Sebagai contoh, ada sebuah SMA di Jakarta yang hanya memiliki lima siswa dan ternyata semuanya tidak lulus UN. Maka kemudian Kemendikbud melaksanakan fungsi intervensi kebijakan. Bentuk pelaksaan fungsi tersebut adalah melakukan merger dengan sekolah lain. Atau misalnya juga, sebuah SMA di Nusatenggara Barat yang nilai mata pelajaran Bahasa Inggrisnya jeblok. Usut punya usut ternyata sekolah yang bersangkutan tidak mempunyai guru Bahasa Inggris. Sehingga pelajaran Bahasa Inggris diampu guru bidang studi lain. Karena fakta ini maka SMA di NTB tersebut diberi guru Bahasa Inggris.
Apapun bentuk perubahan pola Ujian Nasional tahun 2015, tidak boleh merugikan siswa dan harus dapat dipertanggungjawabkan semuanya. Perubahan pola Ujian Nasional tahun 2015 ini jangan sampai dijadikan komoditas bagi segelintir orang untuk mengeruk keuntungan semata.
Dampak dari perubahan pola Ujian Nasional tahun 2015 harus bisa dirasakan manfaat, nilai dan mutu oleh semua pihak secara nasional.
sumber: http://pendidikan-full.blogspot.com/
